Hukum Membakar Bendera Tauhid
Bagaimana hukumnya membakar bendera yang disitu bertuliskan kalimat tauhid? Apakah hukuman bagi pelaku pembakaran sesuai syariat Islam?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allahumma yassir wa a’in
Kami memohon kepada Allah agar diberi petunjuk untuk bersikap yang benar…
Ada beberapa catatan yang kami pahami menyikapi kejadian seperti yang ditanyakan di atas.
Pertama, perlu kita bedakan antara kalimat tauhid dengan bendera kalimat tauhid. Menolak kalimat tauhid adalah kekufuran. Allah berfirman menceritakan kelakuan penduduk neraka,
إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ
Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri. (QS. as-Shaffat: 35)
Mereka menyombongkan diri dalam arti tidak mau menerimanya.
Kedua, ada kalimat tauhid dan ada bendera bertuliskan tauhid
Bendera itu adalah simbol bagi pemiliknya. Bendera merah putih, simbol bagi bangsa Indonesia. Sehingga melecehkan bendera, adalah melecehkan pemiliknya.
Kalaupun yang dilakukan Banser bukan melecehkan laa ilaaha illallah… lantas bolehkah Banser melecehkan bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah?
Kami memahami, ada 2 keadaan dalam hal ini:
[Pertama] Membenci setiap bendera bertuliskan laa ilaaha illallaah..
Kebencian semacam ini jelas kesalahan besar. Apa salahnya orang cinta kepada laa ilaaha illallah kemudian dia tuliskan dalam sebuah kain untuk dia muliakan?
Membenci setiap bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah, apa alasannya?
Allah menceritakan dalam al-Quran, orang kafir memusuhi setiap orang yang mengagungkan tauhid,
Allah berfirman,
وَقَالَ رَجُلٌ مُؤْمِنٌ مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ إِيمَانَهُ أَتَقْتُلُونَ رَجُلًا أَنْ يَقُولَ رَبِّيَ اللَّهُ وَقَدْ جَاءَكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ مِنْ رَبِّكُمْ
Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata: “Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan: “Tuhanku ialah Allah padahal dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Tuhanmu. (QS. Ghafir: 28).
[Kedua] Membenci bendera HTI yg bertuliskan laa ilaaha illallaah
Terlepas dari hubungan antara NU dengan HTI, kami memahami membenci suatu kaum yang menyebabkan madharat yang lebih besar, jelas bermasalah.
Allah melarang para sahabat menghina berhala yang disembah orang kafir karena orang kafir bisa membalas dengan menghina Allah.
Allah berfirman,
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. al-An’am: 108).
Apa yang dilakukan banser dengan membakar bendera itu, jelas memicu kemarahan kaum muslimin dan menimbulkan ketegangan di antara bangsa Indonesia. Terlebih yang dia bakar ada nama Allah. Kebencian pada sekelompok masyarakat, jangan sampai melanggar aturan syariat.
Apalagi bendera yang dibakar itu bukan bendera HTI.. Tidak mungkin ada HTI yang datang ke acara mereka. Dan tidak diketahui dengan pasti, siapa yang membawa bendera itu di acara tersebut, apakah dibawa orang lain, atau dibawa sendiri oleh Banser dan dipersiapkan oleh mereka untuk dibakar. Kalaupun ada orang yang membawanya, ada kemungkinan Banser akan menangkap orang itu, karena dianggap HTI. Meskipun demikian, apa salahnya orang membawa sesuatu yang ada simbol Islam di acara hari santri?
Ketiga, antara alasan dan perbuatan
GP anshar memberikan alasan bahwa membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid itu dalam rangka untuk memuliakan kalimat tauhid.
Kita mengakui bahwa menurut Syafiiyah dan Malikiyah, salah satu diantra cara untuk mengamankan nama Allah yang tercecer adalah dengan membakarnya, kemudian abunya dikubur di tempat yang aman.
Tindakan ini meniru yang dilakukan oleh Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu, setelah beliau menerbitkan mushaf induk ‘Al-Imam’, beliau memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat. Semua ini dilakukan Utsman untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Alquran.
Salah satu saksi sejarah, Mus’ab bin Sa’d mengatakan,
أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد
“Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.” (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif, hlm. 41).
Diantara tujuan membakar Alquran yang sudah usang adalah untuk mengamankan firman Allah dan nama Dzat Yang Maha Agung dari sikap yang tidak selayaknya dilakukan, seperti diinjak, dibuang di tempat sampah atau yang lainnya.
وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التي فيها أسماء الله تعالى ، وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام ، وطرحها في ضياع من الأرض
Perintah Utsman untuk membakar kertas mushaf ketika beliau mengumpulkan Alquran, menunjukkan bolehnya membakar kitab yang disitu tertulis nama-nama Allah ta’ala. Dan itu sebagai bentuk memuliakan nama Allah dan menjaganya agar tidak terinjak kaki atau terbuang sia-sia di tanah (Syarh Shahih Bukhari, 10/226)
As-Suyuti menjelaskan,
وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه
“…jika dibakar dengan api, hukumnya boleh. Utsman membakar mushaf yang ada tulisan ayat Alquran dan ayat yang telah dinasakh (dihapus), dan tidak ada yang mengingkari beliau (al-Itqan fi Ulum Alquran, 2:459).
Namun semua masyarakat bisa menilai, beda alasan dengan perbuatan.
Siapapun yang melihat rekaman video kejadian itu bisa menilai, yang dilakukan Banser itu lebih dekat kepada memuliakan ataukah melecehkan? Mereka membakar sambil bernyanyi dan menari riang…
Orang bisa saja beralasan, tapi tidak semua yang keluar dari lisannya bisa diterima.
Dulu orang munafik dinasehati, jangan maksiat, karena itu perbuatan yang merusak muka bumi. Jawaban mereka, kami ini memperbaiki, bukan merusak.
Allah berfirman,
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. al-Baqarah: 11)
Kami memohon kepada Allah agar dilindungi dari sifat kekufuran, baik yang dilakukan secara diam-diam maupun terang-terangan.
Allahu a’lam.
Read more https://konsultasisyariah.com/33484-membakar-bendera-tauhid.html
0 Response to "Hukum Membakar Bendera Tauhid"
Posting Komentar