HUKUM TRADING CRYPTO ATAU BITCOIN
Popularitas Bitcoin Begitu Meroket Sekarang Ini, Hal ini tak lain dan tak bukan karena memang banyak yang merasakan Keuntungan dari Bitcoin. Lalu bagaimana hukum bitcoin dalam Islam? Apakah bitcoin itu halal atau haram. Dalam video ini diantar dengan beberapa fakta, bahwa ternyata sebagian negara mengilegal-kan bitcoin, sedangkan sebagian lagi melegalkannya. Indonesia adalah salah satu yang belum melegalkan bitcoin. Lalu bagaimana pendapat ahli agama tentang bitcoin? Karena ini adalah kasus baru yang belum ada di zaman Rasul, sudah tentu ada perbendaan pendapat. Di sini kami mengumpulkan 3 pendapat.
![]() |
E. Proses Transaksi Bitcoin
1. Membuat Rekening transaksi. Misal, BCA, BNI, BRI, MANDIRI, dan bank yang ada di Indonesia.
2. Daftar Anggota di VIP. BITCOIN INDONESIA (tempat invest dan trading terpercaya).
3. Lakukan trading setelah membeli bircoin (BTC) dengan rupiah (IDR). Ikuti dan perhatikan perkembangan dengan melihat chart trading (info penting kapan posisi beli dan kapan posisi jual).
4. Membeli atau menjual wallet ecuranccy dengan tabungan digital atau sebaliknya.
F. Substansi Bitcoin Dan Proses Transaksinya
1. Bitcoin adalah alat transaksi di komunitas tertentu.
2. Pada umumnya bitcoin tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merefresentasikan nilai aset.
3. Skema atau proses transaksi yang terjadi dalam bitcoin mirip dengan forex, karena pada umumnya orang masuk dalam investasi bitcoin itu dengan cara jual-beli bitcoin.
4. Transaksi jual beli Bitcoin itu mirip Forex, dan di golongkan pada Forex.
5. Bitcoin sendiri pada beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing.
6. Karena digolongkan sebagai transaksi Forex maka jual beli bitcoin sekarang seperti halnya forex trader, maka trading bitcoin kental rasa spekulatifnya.
G. Ketentuan Fikih Tentang Bitcoin
1. Apakah bitcoin adalah itu uang atau alat tukar atau komuditas atau apa ?
Para ulama berpendapat mengenai Bitcoin:
A. Beberapa ulama mengatakan bahwa bitcoin itu adalah alat tukar karena telah memenuhi karakteristik dari alat tukar yaitu diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar sebagaimana definisi dari uang itu sendiri.
B. Bitcoin itu sebagai nilai dari aset atau barang.
C. Bitcoin sebagai standar barang.
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa bitcoin itu belum memenuhi unsur uang karena karateria pertama belum terpenuhi dimana bitcoin itu belum diterima oleh masyarakat luas :
“النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”“Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut.” (Abdullah bin Sulaiman al-Mani‟, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996, h. 178)
“النقد: ما اتخذ الناس ثمنا من المعادن المضروبة أو الأوراق المطبوعة ونحوها، الصادرة عن المؤسسة المالية صاحبة الإختصاص”“Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” (Muhammad Rawas Qal‟ah Ji, al-Mu‟amalat al-Maliyah al-Mu‟ashirah fi Dhau‟ al-Fiqh wa al-Syari‟ah, Beirut: Dar al-Nafa‟is, 1999, h. 23)
Sehingga kelompok pertama menyimpulkan bahwa bitcoin perlu ada penjelasan atau analisa lebih lanjut tentang status bitcoin ini. Karena perlu juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan pengaruh keberadaan bitcoin terhadap ekonomi makro.
2. Berdasarkan penjelasan dan proses transaksi sebagaimana yang telah disebutkan dalam sub judul apa itu bitcoin, maka berdasarkan potret dan identifikasi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
A. Bitcoin sebagai alat tukar yang tidak resmi itu ada unsur gharar:
“نهار رسول الله صلى لله عليه وسلم عن الغرر”
“bahwa Rasulullah SAW melarang transaksi gharar” dan sebagaimana juga standar syariah AAOIFI Bahrain yang melarang transaksi gharar fahisy atau gharar berat.
Kalau kita telaah gharar yang terjadi dalam alat tukar bitcoin ini adalah ketidakjelasan yang terjadi pada harga dan juga barang. Karena seharusnya agar tidak terjadi gharar, maka baik harga ataupun barang baik bitcoin yang menjadi harga beli ataupun bitcoin yang dijual itu memiliki nilai yang jelas dan merefresentasikan aset sebagai alat tukar. Tetapi bitcoin yang tidak diakui sebagai alat tukar tidak merefresentasikan sehingga tidak jelas dan tidak diakui oleh masyarakat.
B. Jika jual-beli bitcoin itu masuk dalam kategori forex, jika memenuhi syarat berikut:
– Jika terjadi transaksi antar sesama bitcoin maka harus tunai dan sama serta tidak boleh ada kelebihan.
– Jika terjadi transaksi penukaran antara bitcoin dengan mata uang lain, maka harus tunai. Dua ketentuan tersebut berdasarkan hadits dari Ubadah bin Shamait.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim).
Menurut fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Video Tausyiah Tentang Hukum Bitcoin
Di bawah ini adalah video YT tentang hukum bitcoin. Di dalamnya juga dibahas tentang fakta bitcoin di Indonesia. Ternyata Indonesia masih belum melegalkannya (per november 1). Selain itu ada beberapa negara lain yang juga belum melegalkannya. Tetapi Qatar berfatwa bahqa bitcoin halal dan boleh digunakan. Untuk Selanjutnya silahkan lihat video YT di bawah (klik gambar untuk menuju halaman Youtube):
Pendapat 1 membahas bitcoin dari nilai intrinsiknya. pendapat 2 membahas bitcoin dari regulasinya. Pendapat 3 mengatakan bitcoin mempunyai peluang halal jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya silahkan tonton videonya. Dan mungkin Anda punya pendapat tersendiri. Ada baiknya hal ini juga didiskusikan dengan ahli2 di sekitar kita.
0 Response to "Inilah penjelasan Halal Haram Hukum trading Crypto Bitcoin Menurut Ulama'"
Posting Komentar